*Ahirnya Satpol-PP Kecamatan Bersama Polsek Tanjungsari Pasang Police Line Galian C di Kampung Jamban*

*Ahirnya Satpol-PP Kecamatan Bersama Polsek Tanjungsari Pasang Police Line Galian C di Kampung Jamban*
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

TANJUNGSARI • LOGIKARAKYAT.ID | Galian C  yang berlokasi di Kampung Jamban Hilir Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari - Bogor timur di tutup pihak Satuan polisi pamong praja dan Polsek Tanjungsari pada 30 Desember 2024.

Menurut keterangan Kasitrantib Kecamatan Tanjungsari Rosid S,Ap. Ya tadi pagi kami lakukan penutupan Galian C yang berlokasi di Kampung Jamban Hilir, Desa Sirnarasa karena, menurut aturan / ketentuan jelas pihak perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku."Ujarnya.

Seperti tidak mengindahkan keamanan dan kenyamanan lingkungan , jelasnya  jalan penuh tanah galian sehingga jalan menjadi licin kaki khawtirkan ada pengguna jalan terpeleset jatuh / celaka siapa yang akan bertanggung jawab. Maka berdasarkan aduan masyarakat disitu kami melalui surat keputusan dan perintah dari Bapak Camat Tanjungsari kepada kami Satpol-PP dan pihak Polsek melakukan penutupan dengan surat teguran nomor 300 / 042."Imbuhnya.

Penutupan dilakukan atas laporan warga sekitar galian yang merasa was was saat melintas jalan karena , galian C tersebut pas ada di pinggir jalan apalagi ketika hujan jalan licin, atas adanya aduan itu kami bersama pihak Polsek Tanjungsari menutup galian itu atas dasar peraturan daerah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah Kecamatan Tanjungsari yaitu Satpol PP sebagai penegak Perda." Tukas Rosid.

Kapolsek Tanjungsari IPTU - Rustami SH, saat di konfirmasi by chat WhatsApp nya mengiyakan bahwa pihaknya bersama Satpol-PP Kecamatan Tanjungsari melakukan penutupan  aktifitas galain C yang ada di wilayah Desa Sirnarasa. Dan penutupan itu dilakukan berdasarkan Informasi , aduan warga masyarakat sekitar galian yang merasa tidak nyaman dengan adanya galian di wilayahnya karena, jalan menjadi licin ketika hujan dan jalan menjadi cepat rusak."Tutur IPTU Rustami.

Ya sesuai ketentuan pemerintah daerah nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum dan juga peraturan pemerintah daerah Kabupaten Bogor nomor 67 tahun 2010 tentang standar operasional prosedur  pelayanan perijinan pada Kecamatan itu diantaranya dan itu kewenangannya ada di Pemerintah Kecamatan yaitu Satpol PP sebagai penegak Perda nya."Jelasnya.(Red)