Rehab Berat Gedung Sekolah Paket Jakarta Timur B, Di SMKN 40, SMAN 31, SD Pulogadung 01 Menuai Polemik, Siapa Yang Bertanggungjawab???!

Rehab Berat Gedung Sekolah Paket Jakarta Timur B, Di SMKN 40, SMAN 31, SD Pulogadung 01 Menuai Polemik, Siapa Yang Bertanggungjawab???!
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

Jakarta •   Rehab berat gedung sekolah paket Jakarta Timur B dikerjakan oleh PT. Aduma Bhakti (pelaksana), PT. Permata Dwi lestari (konsultan pengawas) dan PT. Rekacipta kreasindo sebagai konsultan perencana, Nomer Kontrak : 2112 / PN.01.02. tanggal 9 Oktober 2023, Nomer SPMK : 2119/PN.01.02. Oktober 2023, waktu 73 hari kalender.

Pekerjaan pemasangan plafon yang dikerjakan oleh PT. Aduma Bhakti bersumber dari anggaran APBD 2023 bernilai Rp. 7.229.987.500 (Tuju miliar  dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah).

Akan tetapi pekerjaan ini diduga menjadi ajang korupsi seharusnya Pemakaian matrial merk shunda plafon spek  KU 22050 untuk sekolahan spek DKI, akan tetapi yang terpasang adalah speak kingfon K 903, dan 20% diperkirakan spek lain.

Dengan adanya pekerjaan ini PT. Aduma Bhakti harus bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dilapangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada saat awak media kelokasi pekerjaan di SMKN 40, dan setelah kami cross cek dilapangan awak media menemukan beberapa kejanggalan diantaranya, Seharusnya Pemakaian matrial merk shunda plafon spek  KU 22050 untuk sekolahan spek DKI, akan tetapi yg terpasang ada penurunan hampir 80% terpasang speak kingfon K 903, dan 20% nya diperkirakan spek lain, dan juga di spek lis papan plafon pun banyak kejanggalan oplosan merk diluar merk shunda plafon. Disamping itu dalam pemasangan lis, 50% lis tidak terpasang Lis yang terhubung ke tembok. (04/02/2024).

Ketika awak media mengkonfirmasi pihak PT. Aduma Bhakti melalui WhatsApp, pihaknya tidak ada respon dan terkesan cuek. (12/02/2024).

Kemudian awak media menghubungi Mediar sebagai Subkontraktor tidak diangkat, lalu Mediar menjawab melalui WhatsApp (WA), " Saya hanya pekerja pak". Terangnya. (12/02/2024).

Sebagai sosial kontrol yang dilindungi undang undang (UU) mengacu ke pasal 40 tahun 1999 dan terkait undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) tentu akan terus menggali informasi yang sebenarnya, dan kami akan mengkonfirmasi kepada pihak dinas Pendidikan (KEMENDIKBUD), PPK, BPK dan aparat penegak hukum (APH) Apa bila terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.(TimRed).