Redaksi

DITERBITKAN

PT. HARLAN MITRA ABADI merupakan Media Online dan Jasa Periklanan melalui Portal Berita www.logikarakyat.id

SK KEMENKUMHAM RI

AHU-0071388.AH.01.01.Tahun 2023

 NOMOR INDUK BERUSAHA

2109230088315

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

50.457.430.2-404.000

 --------------------------------------

PENDIRI

ALAN SOMANTRI

RONI

PENASEHAT HUKUM

Dr. Casnika, SH, MH, Roni, SH, Resman, SH.

PENANGGUNG JAWAB REDAKSI

Alan Somantri

Nana

MANAGING EDITOR

Hariyono

EDITOR

Agung S.Sos

WARTAWAN

Hery Susanto (Kabiro Indramayu), Muslik (Biro Indramayu), Dulyaman ( Biro Indramayu), Ramidi (Biro Indramayu), Kadili, S.Pd, (Indramayu), Didin Jaenudin (Biro Indramayu), Supriyadi (Biro indramayu), Sevilla (Biro Indramayu), Naryo (Biro Indramayu barat),

Akbar (Biro Jakarta)

Marco (Kabiro Bogor Raya), Abdul ghani (Biro Bogor), Jelino ( Biro Bogor) supono (Biro Bogor),

Sanwani/Abdullah (Biro Cirebon).

Fahrori (Perwakilan prov.Jambi)

Jogi Adiputra (Biro Bandarlampung)

VIDEO & SOCIAL MEDIA PRODUCTION 

Sobari

IKLAN & MARKETING COMUNICATION

Rasim

IT

EF

Alamat Logika Rakyat Media Network :

Yasya Residen Jalan Tugu No.11, Bojongbaru-Bojonggede Kabupaten Bogor Jawa Barat 16920

Email:admin@logikarakyat.id

WHATSAPP

0812-8334-0764

0821-5055-4540

0822-1414-6869

Kantor Biro Indramayu :

Kelurahan/Desa Kliwed RT 013, RW 02 Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

WhatsApp 

+62 895-3296-19029

----------------------------------

WARNING

Nama Jurnalis atau Wartawan Media online www.logikarakyat.id Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan pada Jurnalis atau Wartawan Media online www.logikarakyat.id Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistiknya. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan oleh Oknum Yang Mengaku atau Mengatasnamakan Jurnalis atau Wartawan Media online www.logikarakyat.id Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Media online www.logikarakyat.id Atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

 Bogor, 19 Maret 2023