*Ketua Bawaslu Jelaskan Viralnya Dugaan 5 Kepala Desa Terlibat Kampanye Caleg PPP Elly Rahmat Yasin*

*Ketua Bawaslu Jelaskan Viralnya Dugaan 5 Kepala Desa Terlibat Kampanye Caleg PPP Elly Rahmat Yasin*
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

BOGOR • Logikarakyat.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menjelaskan terkait Lima Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang diduga terlibat politik praktis hingga viral dalam pemberitaan ikut berkampanye bersama Calon Legislatif (Caleg) dari partai PPP yakni Elly Rahmat Yasin.

Kelima kepala desa tersebut, diantaranya Kades Sipak Agung, Kades Cikopo Mayak, Kades Cikoleang, Kades Cicurug, Kecamatan Jasinga, dan Kades Mekarjaya Kecamatan Cigudeg. Mereka diduga terlibat politik praktis, karena ditenggarai berada dalam kegiatan kampanye Caleg.

"Terkait 5 kepala desa tersebut yang dilaporkan, itu sedang ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Ridwan menjelaskan, pihak Gakkumdu melakukan tahapan pemeriksaan hingga pendalaman terhadap 5 kepala desa, Saksi, serta barang bukti saat acara tersebut.

"Gakumdu sedang pendalaman datanya dulu," ujarnya.

Dalam tahapannya, apabila sanksi tersebut masuk ranah pidana, maka pihak Gakumdu melaporkan data ke pihak Bawaslu. Kemudian pihak Bawaslu membuat laporan ke pihak Kepolisian, kemudian ke Kejaksaan hingga berahir ke pengadilan.

"Jadi Gakkumdu melaporkan data ke kita selaku Bawaslu, kemudian kita laporkan data tersebut ke Kepolisian. Selanjutnya Kepolisian melaporkan ke kejaksaan, dan kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan untuk proses ahirnya," tukasnya.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan media online, salahsatunya rasioo.id tertanggal 4 Januari 2024. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengklaim, kasus ini masih terus didalami dan sudah masuk dalam tahapan memintai keterangan pihak terkait.

“Kasus ini masih kita tangani dengan meminta keterangan dari pihak terkait. Belum selesai klarifikasi,” kata Juhdi, Kamis, Januari 2024.

Jajarannya pun sudah memanggil para saksi, pengawas kelurahan atau desa (PKD) hingga kepala desa (kades).

“Yang sudah kami mintai keterangan itu cukup banyak, kemarin saja ada tiga kades yang kami mintai keterangannya,” ujarnya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran pidana yang diduga dilakukan para oknum kepala desa dan si caleg tersebut, Juhdi tak mampu berbicara lebih lanjut.

“Nanti akan kita sampaikan dikemudian hari jika memang semua tahapan pemeriksaan selesai dilakukan,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret nama Elly Rachmat Yasin bermula pada acara sosialisasi pada Senin 11 Desember 2023."

Elly Rachmat Yasin  yang merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor mengadakan sosialisasi silaturahmi di 4 Desa dan Kecamatan, yakni Kecamatan Jasinga, Cigudeg, Nanggung, dan Lewisadeng Kabupaten Bogor. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala desa. Bahkan, ada yang lengkap menggunakan atribut kepala desa dengan menggunakan pakaian dinas.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi rasioo.id, diketahui ada sekitar empat kepala desa yang hadir dilokasi kampanye. Satu kepala desa asal Kecamatan Cigudeg dan tiga lainnya dari Kecamatan Jasinga.

“Mereka sengaja datang ke lokasi kampanye, alasannya ingin silaturahmi dengan mantan bupati Bogor Rachmat Yasin,” ujar sumber rasioo.id yang namanya enggan disebutkan.

Sebagai informasi, aturan netralitas kepala desa dalam Pemilu, diantaranya : 

Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu."Tukasnya.red*