Ratusan Demonstrasi di Depan KPU, Relawan Anies Ancam Turunkan Ketua KPU Dan Bubarkan KPU!!

Ratusan Demonstrasi di Depan KPU, Relawan Anies Ancam Turunkan Ketua KPU Dan Bubarkan KPU!!
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

JAKARTA • Ratusan Masa relawan Anies demo di KPU ,Ketua Umum Relawan Anies Presiden Indonesia (R-API) Fritz Alor Boy mengancam dan desak  pecat ketua KPU dalam orasinya di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (19/2/24)

Pernyataan itu disampaikannya saat melakukan unjuk rasa bersama Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi di Depan Kantor KPU, Jakarta Pusat hari ini,

Fritz menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat untuk menyusun aksi yang lebih besar bila tidak ada tindak lanjut dari KPU untuk melakukan penindakan atas kecurangan pada Pemilu 2024.

Dalam aksi itu, dia juga menargetkan agar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa dicopot dari jabatannya.

"Target kami jelas, Ketua KPU digulingkan. Kalau KPU tidak bisa jujur, kita bubarkan saja KPU. Mereka dibayar dari pajak, makan dari uang kita," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi ini dilakukan karena mereka menilai Pemilu 2024 ini digelar dengan berbagai kecurangan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Terlebih, mereka menyebut kecurangan yang terjadi merupakan bencana nasional.

Dalam narasi yang disampaikan salah satu narator, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan. Selain itu, massa mendorong agar Presiden Joko Widodo dicopot karena terlibat kecurangan pemilu.

"Tangkap adili Jokowi, jokowi penjahat demokrasi, tolak pemilu curang, sindikat Jokowi di balik pemilu curang, usut tuntas sindikat Jokowi," tulis mereka dalam poster yang dibawa.

"Bubarkan KPU, bubarkan bawaslu, turunkan Jokowi!," teriak salah satu peserta demo.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subiranto dan Gibran Rakabuming Raka karena menduga adanya kecurangan.

Sebab, mereka menyebut undang-undang pemilu mengatur bahwa pasangan calon yang mencurangi suara hingga 50 persen bisa didiskualifikasi.

Mereka juga mempersoalkan sikap kubu 02 yang dinilai telah mengeklaim kemenangan dengan sasar hasil quick count sebelum ada penetapan dari KPU.

Terakhir, Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi juga mengaku akan melaporkan KPU ke Mahkamah Internasional bila tidak memberi sanksi kepada Pungkasnya.

Tim Redaksi