Program Penerima Bantuan Pangan, di Kecamatan Krangkeng Diduga Main Mata

Program Penerima Bantuan Pangan, di Kecamatan Krangkeng Diduga Main Mata
Kantor Kecamatan Krangkeng
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

Indramayu, Krangkeng, (20/04/2023) LR

Program pemerintah yang disalurkan melalui kantor Post diduga ada main dan tidak transparan, Ketika beberapa awak media menanyakan kepada petugas terkait kegiatan penyaluran bantuan pangan (beras) yang ditrima masyarakat.

Awak media menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang kualitas beras, adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat desa, dan manipulasi data yang berefek salah sasaran dalam pembagian dan disinyalir ada niat dari para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi atau sekelompok.

Ketika kami mengkompirmasi, Wakidin S.E selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) seperti enggan menjelaskan pertanyaan awak media, Seharusnya TKSK lebih tahu apa yang terjadi dimasyarakat karna berfungsi sebagai pendamping dan pengawasan, itu malah menjawab sekenanya saja.

" Betul saya yang ditugaskan sebagai pengawas tapi saya tidak tahu kalau data nama nama tiap orang yang menerima bantuan tersebut, atau tanyakan pada pak Basirun saja, atau besok ke kantor kecamatan datanya ada disana," Minggu (16/04/2023).

Keesok harinya awak media janjian dikantor kecamatan dengan maksud yang sama meminta data warga penerima bantuan, Tetapi apa yang didapat hanya jumblah keseluruhan masing masing tiap desa, Terus dari mana awak media tahu tepat apa tidaknya bantuan  tersebut disalurkan? jangan jangan ada orang yang berangkat keluar negeri ada datanya bisa saja tidak dibagikan, Atau orang yang sudah meninggal datanya masi ada namun  tidak dibagikan, Sementara dari pusat menghitung data sesuai dengan data yang tertulis saja.

Dugaan itu diperkuat  ketika awak media menghubungi melalui WatshApp (WA) meminta data penerima bantuan beras kepada salah satu kades (Kuwu) secara langsung, terkesan menghindar terbukti sampai berita naik tidak ada jawaban.

Ini jelas ada unsur kesengajaan, Masa si sebagai pengawas (TKSK) Tidak punya data dan tidak tahu apa apa, Terus yang diawasi apa selama ini? Program ini dari pemerintah melalui pos Indonesia untuk masyarakat yang membutuhkan, oleh karnanya harus benar dan tepat sasaran sesuai harapan masyarakat.

Sebagai sosial kontrol yang diatur oleh undang-undang Pers pasal 40 tahun 1999 dan mengacu ke undang undang keterbukaan informasi publik (KIP), disitu jelas barang siapa yang mencoba coba menghalangi dan menutupi tugas dari jurnalis (wartawan) maka akan didenda Rp.500.000.000,- atau kurungan.

Kami menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa, kecamatan, dan pihak lain untuk mengatur jalanya pembagian beras yang diduga di oplos dengan beras ketan, dan juga ada pungutan liar 10rb perorang di salah satu desa, dan ada orang yang tidak dibagi padahal datanya ada, bahkan yang orangnya sudah tidak ada (meninggal) datanya belum dihapus atau diganti untuk orang lain yang masi hidup dan lebih membutuhkan, juga bantuan untuk orang yang berangkat bekerja keluar negeri dan ada datanya, kemanakah bantuan tersebut diserahkan?

Atas hal tersebut diatas dan berangkat dari adanya petunjuk, bukti, saksi yang kami miliki agar menjadi atensi pihak berwajib kepolisian, kejaksaan, insfektorat dan Dinsos untuk menindak lanjuti kebenaran berita kami. Hingga berita ini naik awak media masi terus menggali informasi.

Aqil (Red)