Di Gunung Sindur Terdapat Sebuah Gudang di Duga Jadi Tempat Penimbunan Solar

Di Gunung Sindur Terdapat Sebuah Gudang di Duga Jadi Tempat Penimbunan Solar
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

BOGOR • logikarakyat.id - Sebuah gudang yang berlokasi di jalan Mutiara II, Serpong Parung, Kecamatan Gunung Sindur Kab.Bogor disinyalir menjadi tempat penimbunan solar subsidi jenis solar. 

Dari hasil liputan team media di lokasi, Kamis (22/2/24), didapati beberapa mobil box engkel parkir di depan gudang. Tidak selang berapa lama sebuah mobil tangkil BBM (biru-putih) datang dan turut parkir di depan gudang. 

Dari keterangan salah satu sopir yang dijumpai team media mengatakan, betul itu gudang penampungan solar dan baru beraktifitas dua hari. 

"Saya cuma sopir bang, siapa Bos nya saya ngak tau, yang saya kenal cuma korlap aja," terang sopir. 

Terkait masih maraknya kegiatan ilegal Migas di Bogor ini tentunya menjadi pertanyaan publik akan ketegasan aparat penegak hukum dalam bertindak. 

Pasalnya, para mafia BBM ini dengan begitu leluasanya menjalankan bisnis ilegal nya tanpa rasa khawatir akan jerat hukum.

Menurut hukum, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)"

 

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

 

"Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)"

 (***)