Setelah Habis Batas Kesabarannya, Haris Afriyanto Akhirnya Laporkan Kejadianya Kepada Aparat Penegak Hukum

Setelah Habis Batas Kesabarannya, Haris Afriyanto Akhirnya Laporkan Kejadianya Kepada Aparat Penegak Hukum
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

Indramayu | Logikarakyat.id, Haris Afriyanto Warga desa Tanjungpura kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu, bermaksud untuk merubah nasib agar menjadi lebih baik lagi, pada saat itu tahun 2019 ada tawaran dari sugiarti yang katanya berprofesi sebagai sponsor PJTKI, untuk Job pemberangkatan bekerja ke negara Polandia.

Dengan ada informasi dari Sugiarti (sponsor) untuk Job ke negara Polandia Haris yang sedang membutuhkan kerja, maka Haris segerah menghubungi istrinya (Syah Diana) yang pada saat itu sedang bekerja diluar negeri (Taiwan), Selanjutnya Syah Diana yang sudah mempunyai nomer kontakya Sugiarti langsung menghubungi Sugiarti untuk menanyakan kebenaran informasi yang di dapat dari suaminya, setelah mendapatkan keterangan yang dianggap cukup dari yang bersangkutan (Sugiarti) kemudian Syah Diana menyetujui dan memenuhi persyaratan persyaratan yang diminta oleh Sugiarti demi suaminya bisa bekerja ke luar negeri.

Setelah Haris sudah siap diajaklah oleh Sugiarti ke PT. Wadilesar yang beralamat di jatibarang untuk diproses.

Setelah proses medical dan lainya selesai, dan pada kesempatan lain Sugiarti menyampaikan kepada Haris , " ini prosesnya cepat satu bulanan jadi supaya disiapkan uangnya," kata Sugiarti kepada Haris dan istrinya.

Sesuai yang diminta oleh Sugiarti Syah Diana segerah mentransfer uang total senilai Rp.56.153.750 dengan cara dua kali mentransfer Rp.20.622.000,00, lalu Rp.35.531.750.00,- dan uang tersebut sudah terkonfirmasi oleh Sugiarti sebagai penerima.

Setelah janji satu bulan waktu yang sudah ditentukan oleh Sugiarti itu meleset, Haris dan istrinya menanyakan kepada Sugiarti dan Sugiarti dengan entengnya menjawab, "sabar", dan seterusnya pada kesempatan lain setiap ditanya jawabannya, "sabar," penantian yang panjang sampai ditahun 2024 belum ada realisasi pemberangkatan ke negara Polandia, Haris dan istrinya merasa kecewa dan habis kesabarannya akhirnya mereka mendatangi Polsek karangampel untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, dan laporan tersebut dapat diterima oleh Penyidik Polsek Karangampel dengan bukti laporan No : LP/B/05/III/2024/SPKT/POLSEK KARANGAMPEL/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR, Tanggal 05 Maret 2024.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Haris menyampaikan, " Sejak tahun 2019 sampai saat ini (2024) saya masi belum diberangkatkan, dan uang (biaya) yang saya keluarkan juga belum dikembalikan, padahal janjinya cuma satu bulanan katanya pasti ada pemberangkatan untuk Job kerja ke Polandia untuk saya."

"Saya sudah cukup sabar, bayangkan dari tahun 2019 samapi 2024 uang saya tidak dikembalikan, jelas saya sangat di rugikan baik secara materil maupun pikiran saya karna saya mau kemana mana takut ada panggilan terbang, dan siang malam jadi pikiran." keluhnya.

Harapan dari korban setelah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, permasalahan ini agar dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang ada. Agar kedepan kejadian serupa tidak terjadi lagi,

Atas hal ini pihak pemerintah Disnaker, BP2MI kabupaten Indramayu dan pihak terkait agar terus melakukan pengawasan dan terus bersosialisasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup ketika akan mengadukan nasibnya ke luar negeri sebagai migran, karna sesungguhnya mereka adalah pahlawan Devisa bagi negara.

Sampai berita ini naik kami masi menggali informasi kepada pihak pihak terkait agar mendapat keberimbangan.(A.y)