Badai Melanda KPU Kabupaten Indramayu?! Kini Menjadi Perbincangan Hangat Di Kedai Kopi

Badai Melanda KPU Kabupaten Indramayu?!  Kini Menjadi Perbincangan Hangat Di Kedai Kopi
Banner Logika Rakyat
Banner Logika Rakyat

INDRAMAYU - JABAR | Serapat rapatnya menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga begitupun yang terjadi  di komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Indramayu, berita miring yang terus bergulir seakan menjadi bola liar, lembaga KPU yang seharusnya menjaga integritas dan independensi yang berpegang perteguh aturan yang ada, kini menjadi trending topik yang terus berkembang dimasyarakat luas.

Pemilu yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu menyisakan rekam jejak buruk bagi penyelenggara pemilihan umum (KPU), dimana kepercayaan masyarakat menjadi ternodai oleh oknum ketua  KPU kabupaten Indramayu. 

Pasalnya nilai pantastis berjumlah milyaran Rupiah diterima oknum ketua  KPU Kabupaten Indramayu, dimana penyelenggara PEMILU yang seharusnya menjunjung tinggi etika ternyata menjadi pelacur politik dengan cara membangun persekongkolan guna memenangkan salah satu calon DPR-RI daerah pemilihan jawa barat 8 dari Praksi Partai Nasdem, pelanggaran yang dilakukan oleh Calon DPR-RI tersebut dengan cara memberikan uang sejumlah milyaran rupiah kepada inisial MK (ketua KPU) kemudian uang tersebut dibagikan kepada PPK - PPK di setiap Kecamatan dengan angka puluhan juta rupiah untuk memperoleh suara sesuai (target) yang sudah disepakati oleh oknum ketua KPU. 

Ketika (MH) sebagai salah satu calon anggota DPR-RI Dapil Jabar 8 dari partai Nasdem saat memilih cara instan untuk dapat memenangkan kontestasi politik, dan pada akhirnya api jauh dari panggang, suara yang di janjikan oleh oknum ketua KPU jauh dari apa yang di janjikan, karena itulah (MH) selaku pemberi dana meminta pertanggung jawaban kepada oknum ketua KPU. Karena tidak ada titik temu dan merasa dirugikan selanjutnya (MH) mengadukan nasibnya dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), dengan laporan informasi no. LI/01/III/2024/Ditreskrimum, Tanggal 01 Maret 2024. 

*Menurut informasi kejadian serah terima uang dilaksanakan pada tgl (12 Februari 2024)*

Tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik dari oknum ketua KPU Kabupaten Indranayu maupun Caleg DPR-RI dari praksi partai Nasdem Dapil Jabar 8 ini, selain sangat memalukan juga jelas melanggar undang undang larangan menggunakan politik uang (money politic), larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1).

Sementara MK saat di konfirmasi awak media, melalui WhatsApp (WA), memilih bungkam, hal ini tentunya memperkuat tuduhan pemerasan dan atau penipuan yang dilakukan MH yang saat ini sedang ditangani penegak hukum (Polda Jabar).

Sampai berita ini tayang, awak media masi menggali informasi kepada pihak pihak terkait. (TimRed)